FREIGHT FORWARDING, LAYANAN PENGURUSAN DOKUMEN DAN TRANSPORTASI EKSPOR IMPOR



Dalam kegiatan ekspor impor atau perdagangan luar negeri, ada satu hal penting yang tidak pernah ditinggalkan. Hal itu yakni jasa transportasi barang. Dalam perdagangan luar negeri, ini akan terjadi perpindahan produk dari satu negara ke negara lainnya. Dalam hal inilah, jasa dari freight forwarder menjadi sebuah hal yang penting. Lantas, apa sih sebenarnya yang dimaksud dengan freight forwarder? Bagaimana pula sejarah pembentukan dan pengertian freight forwarder? Berikut ini akan kit aulas mengenai hal itu dan juga ruang lingkupnya.

1. Pengertian freight forwarder
Secara khusus, memang tak ada definisi yang dapat dikatakan ideal secara internasional mengenai pengertian freight forwarder. Pun, penyebutan inipun di luar negeri juga berbeda-beda, tergantung pada pemilik freight forwarder dalam memaksimalkan usahanya.
Sebagian ada yang menyebutnya sebagai customs brokerage, customs house agent, shipping agent dan juga forwarder agent. Walaupun Namanya berbeda, tapi pada dasarnya kegiatan utama mereka konsisten sama.
Apabila diteliti lebih jauh menurut diksi artikulasinya, maka freight forwarder ini secara sederhana dapat dikatakan sebagai perusahaan jasa pengurusan dokumen dan transportasi yang mengatasnamakan shipper/consignee dan menjalankan aktivitas rutinnya mencakup stuffing/unstuffing cargo, penyimpanan atau pergudangan, membatasi local transport, sampai menjalankan pembayaran ocean freight.
Pada intinya, peran utama dari freight forwarder ini yakni sebagai mediator antara pihaj shipper dan consignee dengan pihak shipping dan airliner, yang secara khusus pada aktivitas perdagangan internasional.

2. Sejarah freight forwarder di Indonesia
Seandainya hendak melihat sejarah freight forwarder yang berkembang di Indonesia, bisa kita tengok hingga ke masa tahun 1970-an. Aktivitas usaha freight forwarder ini secara tidak legal dikenal sudah beroperasi di Indonesia semenjak tahun 1977.
Kemudian, barulah pada 16 Juli 1980 aktivitas ini menerima izin operasi. Pada mulanya, ada 15 perusahaan freight forwarder Indonesia yang mendapatkan izin. Ke-15 perusahaan ini mendapat izin sekaligus tuntunan dan nasihat dari Departemen Perdagangan dan Dirjen Perdagangan Luar Negeri.
Semenjak saat itu. Aktivitas usaha freight forwarder di Indonesia berkembang besar. Hal ini ditandai dengan berdirinya INFA(Indonesian National Freight Forwarder Association). INFA yang pada ketika itu beranggotakan 60 perusahaan, juga secara legal mendapatkan pengakuan dari pemerintah Indonesia.

3. Ruang lingkup freight forwarder
Pada dasarnya, shipper maupun consignee bisa melakukan sendiri proses pengurusan dokumen pengapalannya. Namun, umumnya aktivitas ini konsisten diambil alih oleh pihak freight forwarder yang bertingkah atas nama shipper atau consignee hal yang demikian.
Freight forwarder akan mewakili dalam pelaksanaan shipment cargo via tingkatan yang berbeda. Untuk itu, ruang lingkup freight forwarder bisa dibagi ke 2 komponen, merupakan atas nama shipper atau eksportir, dan atas nama consignee atau importir.

1. Atas nama shipper atau eksportir
Freight forwarder akan menjalankan kesibukan sesuai dengan shipping instruction yang diterimanya. Misalnya:

• Memilih rute(trade lane), mode angkutan, dan liner yang tepat.
• Mempelajari persyaratan dan ketetapan dari L/C(Letter of Credit), kalau shipper menggunakan L/C dan juga tata tertib dari pemerintah, bagus peraturan yang ada di negara shipper maupun negara consignee.
• Melaksanakan pengemasan kargo, selain seandainya telah dipacking oleh shipper sendiri, dan disesuaikan dengan syarat dan kondisi, serta rute dan tujuan kargo.
• Mengendalikan pergudangan untuk kargo sebelum stuffing, apabila dibutuhkan saja.
• Memberikan advise pada pihak shipper mengenai pentingnya asuransi kerugian dan persyaratan serta ketentuan yang berlaku, serta mengurusnya kalau diminta.
• Memesan ruang kapal(booking space).
• Menerima kargo dan menerbitkan dokumen yang dipinta oleh shipper, umpamanya sertifikat transport forwarder.
• Mengangkut muatan ke port, mengurus customs clearance, memproses dokumen dan menyerahkannya ke liner.
• Membayar biaya-tarif yang muncul termasuk untuk ocean freight.
• Mengurus B/L(Bill of Landing) yang ditandatangin oleh liner dan menyerakannya pada shipper.
• Memonitor kargo sampai tiba di daerah dengan menghubungi liner atau agent di negara consignee.

2. Atas nama consignee atau importir
Forwarder akan melaksanakan sebagian kegiatan cocok pekerjaan yang diberi oleh consignee, meliputi:

• Mendapatkan dan memeriksa dokumen, termasuk packing list dan invoice, dan dokumen lain yang berhubungan dengan kargo.
• Memonitor perjalanan kargo atas nama consignee, seandainya freight dibatasi oleh pihak consignee.
• Mendapatkan penyerahan kargo dari liner dan jika diperlukan, membayar ocean freight sekalian.
• Mengontrol pelaksanaan customs clearance dan jikalau diperlukan membayar juga bea masuknya.
• Menyerahkan kargo pada pihak consignee.

Baca Artikel Terkait Tentang Jasa Freight Forwarding Jakarta

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *